Tingkat pencemaran
udara di Kota Bekasi tempat saya tinggal sudah masuk dalam tahap
mengkhawatirkan. Diperkirakan, pencemaran udara itu akan semakin parah karena
jumlah kendaraan terus bertambah. Menurut hasil pemeriksaan laboratorium
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi 2010, polusi udara sudah
di ambang batas yakni 30.861 µ gram per m3. Sementara ambang batasnya hanya
30.000 µ gram per m3. Artinya, kandungan karbonmonoksida (CO) yang ada di
udara Kota Bekasi sudah di ambang batas. Sedangkan NO2 dan CO2 masih di bawah
ambang batas, yakni 400 µ gram per m3 dan 900 µ gram per m3.
Akibat
banyaknya kendaraan bermotor serta aktivitas industri yang ada menyebabkan
tingkat polusi udara di Kota Bekasi memprihatinkan. Bahkan, Dinas Kesehatan
Kota Bekasi merilis, keluhan penyakit inspeksi saluran pernafasan di setiap
puskesmas yang ada di Kota Bekasi mencapai 500 pasien per hari. Pencemaran udara ini karena kualitas bahan
bakar minyak di negara kita kurang baik. Ini karena hasil uji emisi di
lapangan, kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak bensin atau premium
hanya 60-70 persen yang lulus emisi, sedang kendaraan yang bahan bakarnya
menggunakan solar, yang lulus emisi hanya sekitar 30 persen.
Pelarangan
operasional kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi pun dapat dijadikan
langkah pendukung lainnya. Dengan demikian emisi gas buang di atas ambang baku
mutu yang menyumbang pada pencemaran udara dapat ditekan. Dari uji emisi yang
dilakukan, sebanyak 60 persen dari 500 kendaraan berbahan bakar solar yang
dites dinyatakan tidak lulus.
Guna mensukseskan
global warning dan langit biru serta upaya mengurangi pencemaran udara, Pemkot
Bekasi, mendatang akan mengetrapkan car free day (CFD) atau hari bebas
kendaraan di ruas jalan A Yani, Kota Bekasi. Pelaksanaan car free day di mulai
pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Pada pelaksanaannya nanti, semua kendaraan
bermotor roda dua maupun roda empat dilarang melewati ruas jalan yang telah
ditentukan. Yakni, jalan A Yani yang dimulai dari simpang Kayuringin hingga
simpang kantor Pemkot Bekasi. Diruas jalan tersebut, hanya boleh dilalui
para pejalan kaki, pengendara sepeda angin. Sedang becak, pedagang maupun
sepeda motor serta mobil dilarang melintas ruas jalan A Yani. Bagi pelanggaran
ketentuan ini, akan diberi peringatan dan pengarahan, agar mereka mematuhi
aturan tersebut.
Pemberlakuan hari bebas kendaraan di ruas jalan A Yani, merupakan upaya
positif. Sebab, saat diberlakukkan CFD masyarakat dapat bermain-main diruas
jalan tersebut. Dan pemberlakuan bebas kendaraan bermotor diruas jalan A Yani,
merupakan trobosan baru yang selama ini belum pernah dilakukkan di wilayah Kota
Bekasi. Tentunya masyarakat akan memanfaatkan ruas jalan tersebut untuk bermain
atau olah raga pagi. Mudah-mudahan pelaksanaan hari bebas kendaraan ini
tidak hanya dilakukkan sekali saja tetapi dilakukkan berkesinambungan. Mari
kita ciptakan Kota Bekasi yang bersih, aman dan nyaman!!
Bagus artikel nya
BalasHapus