Minggu, 14 April 2013

Pencemaran Udara Kota Bekasi


Tingkat pencemaran udara di Kota Bekasi tempat saya tinggal sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Diperkirakan, pencemaran udara itu akan semakin parah karena jumlah kendaraan terus bertambah. Menurut hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi 2010, polusi udara sudah di ambang batas yakni 30.861 µ gram per m3. Sementara ambang batasnya hanya 30.000 µ gram per m3. Artinya, kandungan karbonmonoksida (CO) yang ada di udara Kota Bekasi sudah di ambang batas. Sedangkan NO2 dan CO2 masih di bawah ambang batas, yakni 400 µ gram per m3 dan 900 µ gram per m3.
Akibat banyaknya kendaraan bermotor serta aktivitas industri yang ada menyebabkan tingkat polusi udara di Kota Bekasi memprihatinkan. Bahkan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi merilis, keluhan penyakit inspeksi saluran pernafasan di setiap puskesmas yang ada di Kota Bekasi mencapai 500 pasien per hari. Pencemaran udara ini karena kualitas bahan bakar minyak di negara kita kurang baik. Ini karena hasil uji emisi di lapangan, kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak bensin atau premium hanya 60-70 persen yang lulus emisi, sedang kendaraan yang bahan bakarnya menggunakan solar, yang lulus emisi hanya sekitar 30 persen.
Pelarangan operasional kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi pun dapat dijadikan langkah pendukung lainnya. Dengan demikian emisi gas buang di atas ambang baku mutu yang menyumbang pada pencemaran udara dapat ditekan. Dari uji emisi yang dilakukan, sebanyak 60 persen dari 500 kendaraan berbahan bakar solar yang dites dinyatakan tidak lulus.
Guna mensukseskan global warning dan langit biru serta upaya mengurangi pencemaran udara, Pemkot Bekasi, mendatang akan mengetrapkan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan di ruas jalan A Yani, Kota Bekasi. Pelaksanaan car free day di mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Pada pelaksanaannya nanti, semua kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dilarang melewati ruas jalan yang telah ditentukan. Yakni, jalan A Yani yang dimulai dari simpang Kayuringin hingga simpang kantor Pemkot Bekasi. Diruas jalan tersebut, hanya boleh dilalui para pejalan kaki, pengendara sepeda angin. Sedang becak, pedagang maupun sepeda motor serta mobil dilarang melintas ruas jalan A Yani. Bagi pelanggaran ketentuan ini, akan diberi peringatan dan pengarahan, agar mereka mematuhi aturan tersebut.
Pemberlakuan hari bebas kendaraan di ruas jalan A Yani, merupakan upaya positif. Sebab, saat diberlakukkan CFD masyarakat dapat bermain-main diruas jalan tersebut. Dan pemberlakuan bebas kendaraan bermotor diruas jalan A Yani, merupakan trobosan baru yang selama ini belum pernah dilakukkan di wilayah Kota Bekasi. Tentunya masyarakat akan memanfaatkan ruas jalan tersebut untuk bermain atau olah raga pagi. Mudah-mudahan pelaksanaan hari bebas kendaraan ini tidak hanya dilakukkan sekali saja tetapi dilakukkan berkesinambungan. Mari kita ciptakan Kota Bekasi yang bersih, aman dan nyaman!!

1 komentar: